You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cuti Bersama Lebaran Kembali Direvisi
photo Doc - Beritajakarta.id

Cuti Bersama Lebaran Kembali Direvisi

Cuti bersama lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta kembali direvisi. Sebelumnya cuti dimulai pada 27 Juni kemudian direvisi menjadi 23 Juni 2017.

Kami ikuti dari ketetapan pemerintah pusat. Cuti dikembalikan seperti semula yakni dimulai tanggal 23 Juni

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, penetapan cuti bersama ini mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Kini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran yang segera disosalisasikan kepada PNS.

"Kami ikuti dari ketetapan pemerintah pusat. Cuti dikembalikan seperti semula yakni dimulai tanggal 23 Juni," kata Agus, Kamis (15/6).

Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran

Agus mengungkapkan, berdasarkan keputusan terakhir, cuti lebaran dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27-30 Juni. Sehingga PNS baru masuk kembali bekerja pada 3 Juli mendatang.

"Total cuti bersama lima hari. Kami langsung sosialisasikan kepada PNS mengenai penetapan cuti ini," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan tiga menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama pada tanggal 21 November 2016, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 27-30 Juni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1193 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close